Menyambung dari halaman sebelumnya tentang pengertianThaharah kali ini kita akan membahas mengenai Najis (Kotoran).
Yang dimaksud dengan Najis atau Kotoran disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain sebagainya.
semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, badan kita dan tempat kita.
Pembagiannya :
- Najis Ringan atau Najis Mukhaffafah, adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 (dua) bulan, dan belum makan selain air susu.
Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih. - Najis Berat atau Najis Mughalladhah, adalah najis bekas dijilat anjing atau babi.
Cara membersihkannya : lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 (tujuh) kali, salah satunya dengan campuran tanah. - Najis Biasa (sedang) atau Najis Mutawassitah, yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selainbangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah, dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.
Adapun cara membersihkan kulit binatang dengan cara disamak
Menurut wujudnya Najis itu dibagi menjadi 2 (dua) :
- 'Ainy , artinya berwujud benda.
- Hukmi , artinya hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.
Dalam pada itu ada beberapa macam najis yang dimaafkan.
Diantaranya ialah :
- Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya nyamuk, kutu dan sebagainya.
- Najis yang amat dikit sekali.
- Nanah atau Darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh.
- Debu yang bercampur najis.
- Dan lain-lainya yang sangat sukar (susah) menghindarinya.
Semoga Bermanfaat.. Mohon Ralatnya bila ada salah.. Jazakumullah.. Amieen..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar