Selasa, 27 Mei 2014
HUKUM TERTAWA DALAM ISLAM
Pengertian dan Jenis
Jenis-jenis dan tingkatan-tingkatan tertawa menurut kamus bahasa Arab:
a.Tabassum (tersenyum)
Yaitu tingkatan dibawah tertawa dan merupakan tertawa yang paling baik.
b.Tertawa terbahak-bahak (Antagha)
c.Tertawa yang apabila ditampakkan berupa dengungan (Alkhanna wal khaniinan).
d.Tertawa terbahak-bahak yang paling buruk (Thaikhun thaikhun).
e.Tertawa yang melengking (Atthahthahatun)
f.Tertawa yang lebih dari tersenyum (Alhanuufu). Sebagian orang Arab menkhusukkan yang satu ini dengan tertawanya para wanita.
Secara Ibadah
• Merupakan sedekah.
• Memberi kesan berseri dan optimis.
• Penawar bagi rohani, obat bagi jiwa dan ketenangan bagi sanubari yang lelah setelah berusaha dan bekerja (Syaikh A-idh al-Qarni).
• Tanda kemurahan hati, isyarat bagi suatu temperamen yang mantap, tanda bagi murninya suatu tujuan (Syaikh A-idh al-Qarni).
• Menunjukkan kebahagiaan.
Tertawanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
a. Berupa senyuman yang menarik.
b. Tidak tertawa, kecuali apabila berhubungan dengan kebenaran.
c. Tidak berlebihan dalam tertawanya hingga tubuhnya bergoyang atau hingga tubuhnya miring atau hingga terlihatlah langit-langit mulut beliau.
d. Bukan berupa hal yang sia-sia atau permainan semata atau hanya sekedar pengisi waktu lengang semata.
Adab/Etika
a. Meneladani Nabi dalam senyuman dan tawa beliau.
Dari Ka’ab bin Malik r.a, ia berkata: ”Rasulullah apabila (ada sesuatu yang membuatnya) senang (maka) wajah beliau akan bersinar seolah-olah wajah beliau sepenggal rembulan.“ (HR Al-Bukhari kitab al-Maghaazi bab Hadiits Ka’ab bin Malik (no. 4418), al-Fat-h (VIII/142))
b. Tidak tertawa untuk mengejek, mengolok, mencela dan sebagainya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)
c. Tidak memperbanyak tertawa.
“Berhati-hatilah dengan tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (Hadits shahih, Shahiibul Jaami’ (no.7435))
d. Tidak menjadikannya sebagai sebuah profesi seperti halnya saat ini.
”Celakalah bagi orang-orang yang bercakap-cakap dengan suatu perkataan untuk membuat sekelompok orang tertawa (dengan perkataan tersebut), sedang ia berbohong dalam percakapannya itu, celakalah baginya dan celakalah baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi kitab az-Zuhd bab Man Takallama bi Kalimatin Yudh-hiku bihan Naas (no. 2315), telah di hasankan oleh Syaikh al-Albani dengan nomor yang sama, terbitan Baitul Afkar ad-Dauliyah)
Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bahwa maknanya adalah apabila seseorang berbicara dengan suatu pembicaraan yang benar untuk membuat orang lain tertawa, hukumnya adalah boleh.
Al-Ghazali berkata, ”Jika demikian, haruslah sesuai dengan canda Rasulullah, tidak dilakukan kecuali dengan benar, tidak menyakiti hati dan tidak pula berlebih-lebihan.”
e.Tidak berlebih-lebihan dalam tertawa dan terbahak-bahak dengan suara yang keras.
”Aku tidak pernah melihat Rasulullah berlebih-lebihan ketika tertawa hingga terlihat langit-langit mulut beliau, sesungguhnya (tawa beliau) hanyalah senyum semata.” (HR. Al-Bukhari kitab al-Aadab bab at-Tabassum wadh Dhahik (no. 6092), al-Fat-h (X/617))
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Yaitu, tidaklah aku melihat beliau berkumpul dalam hal tertawa, di mana beliau tertawa dengan sempurna dan suka akan hal tersebut secara keseluruhan.”
Dan masih banyak lagi hadist yang menceritakan kisah senyuman dan tertawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar